Berdasarkan laporan keuangan resmi kerajaan yang dirilis baru-baru ini, King Charles III telah membuat langkah bersejarah dengan menjadi monarki Inggris pertama yang bersedia mengungkap data pembayaran pajak pribadinya kepada publik. Langkah proaktif ini sengaja diambil oleh sang raja demi mendorong transparansi dan aksesibilitas yang lebih besar terkait perputaran dana di dalam lingkungan Royal Family.
Menurut data dari HM Revenue and Customs (HMRC), total kontribusi pajak yang dibayarkan oleh King Charles III sejak naik takhta menggantikan mendiang Queen Elizabeth II pada September 2022 telah menembus angka lebih dari 30 juta Poundsterling atau setara dengan 620 miliar Rupiah. Bahkan, untuk periode tahun finansial 2024-2025, nominal pajak yang disetorkan mencapai 12,9 juta Poundsterling, yang menempatkan sang raja ke dalam daftar 100 pembayar pajak terbesar di negara tersebut.
Dari pantauan redaksi terhadap laporan keuangan itu, seluruh setoran wajib tersebut dilakukan secara sukarela, mencakup pajak penghasilan dari seluruh pendapatan pribadi, pajak keuntungan modal atas aset terkait, serta pajak warisan berdasarkan kesepakatan yang telah diatur sejak tahun 1993. Sumber pendapatan pribadi sang raja sendiri diketahui berasal dari berbagai investasi, keuntungan perdagangan, tabungan pribadi, serta pengelolaan perkebunan Balmoral dan Sandringham.
Selain itu, institusi Duchy of Lancaster yang merupakan portofolio tanah, properti komersial, dan investasi independen milik kerajaan turut menyumbang pendapatan tahunan bagi Privy Purse sebesar 25,2 juta Poundsterling pada periode 2025-2026. Dana mandiri inilah yang kemudian digunakan oleh monarki untuk membiayai pengeluaran resmi maupun pribadi, termasuk menyokong biaya operasional para anggota keluarga kerajaan lainnya.
Berdasarkan dokumen yang sama, pengamatan lapangan menunjukkan bahwa langkah transparansi ini akhirnya diikuti oleh sang putra mahkota, Prince William. Meskipun awalnya sempat keberatan untuk membagikan data finansialnya saat pertama kali memimpin Duchy of Cornwall, Prince William kini dilaporkan telah menyetorkan pajak sukarela dengan total lebih dari 20 miliaar Rupiah sejak menyandang gelar Prince of Wales.